Oleh : Hamim Pou

Otonomi daerah seperti sedang ditarik perlahan kembali ke Jakarta—tidak lewat gebrakan besar, melainkan rangkaian kebijakan yang halus namun mengikat, membuat ruang gerak kepala daerah semakin sempit.

Bayangkan Indonesia sebagai kapal besar yang mengarungi samudra. Presiden adalah nakhoda utama. Para kepala daerah ibarat nakhoda kapal-kapal kecil yang setia mengiringi. Dua puluh tahun lalu, layar otonomi memberi tenaga bagi kapal-kapal kecil ini untuk melaju sesuai potensi masing-masing. Ada yang mengandalkan angin pariwisata, ada yang bertumpu pada pertanian, ada pula yang mendayung di jalur industri kreatif.

Namun, arah angin kini berubah. Layar yang dulu bebas terbentang mulai digulung. Kemudi kapal induk kian sering mengatur arah dan laju kapal-kapal kecil. Jika tren ini dibiarkan, bukan hanya semangat berlayar yang padam, tetapi inovasi yang dulu lahir dari daerah akan mati perlahan.

Dari 35 Persen ke 22 Persen: Menyusutnya Ruang Fiskal

Data Kementerian Keuangan 2025 menunjukkan Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp. 857,6 triliun: Dana Alokasi Umum (DAU) Rp. 479,1 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 197,8 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 148,2 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp 15,5 triliun, dan Dana Desa Rp 468,9 triliun.

Sekilas terlihat besar. Tapi proporsi yang benar-benar bisa digunakan daerah secara fleksibel kini tinggal 22 persen — padahal pada 2021 masih 35 persen. Dalam lima tahun, ruang gerak fiskal kepala daerah menyusut sepertiga.

DAU kini sebagian besar habis untuk gaji ASN, DAK datang dengan juknis ketat, dan Dana Desa diarahkan untuk program nasional tertentu. Visi kepala daerah sering terhenti di meja perencanaan, karena tak ada ruang fiskal untuk mengeksekusinya.

Kisah Emas yang Mulai Pudar

Dua dekade otonomi daerah membuktikan bahwa ketika diberi ruang, kepala daerah mampu menciptakan terobosan.

Kabupaten Banyuwangi bertransformasi dari daerah biasa menjadi ikon pariwisata melalui Banyuwangi Festival, ratusan agenda budaya dan olahraga internasional yang menggerakkan UMKM lokal, dari batik, kuliner, hingga homestay. Semua lahir karena ruang fiskal memberi keleluasaan berkreasi.

Kabupaten Bojonegoro membangun inovasi tata kelola migas yang transparan, mengalirkan sebagian keuntungan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan perempuan. Sistem data terbuka dan musyawarah publik menjadi model partisipasi rakyat yang dikagumi.

Kabupaten Bone Bolango menghadirkan Mal Pelayanan Publik pertama di Gorontalo, memotong birokrasi, memangkas belanja seremonial, dan mengalihkan anggaran untuk beasiswa, perumahan rakyat, serta layanan kesehatan.

Kini, model seperti ini sulit tumbuh ketika setiap rupiah harus mengikuti desain pusat.

Ketika Pusat dan Daerah Berjalan Sendiri-sendiri

Sentralisasi fiskal sering dibungkus alasan efisiensi dan akuntabilitas. Namun, di baliknya ada motif politik-ekonomi: menjaga kendali anggaran sebagai instrumen kekuasaan, terutama menjelang kontestasi nasional.

Kepala daerah dipilih langsung rakyat dengan visi spesifik, tapi saat menjabat, mereka mendapati kunci anggaran dipegang pusat. Akibatnya, janji politik nasional dan janji politik lokal berjalan sendiri-sendiri.

Dampaknya nyata bagi kelompok rentan adalah petani kehilangan akses modal pertanian, karena program kredit daerah dihapus. Nelayan tak lagi mendapat subsidi perbaikan kapal dari APBD, karena anggaran dialihkan sesuai juknis pusat. Bahkan perempuan pengusaha mikro kehilangan program pelatihan, karena dana pemberdayaan diarahkan ke kegiatan lain yang tidak relevan.

Desentralisasi Cerdas Sebagai Jalan Tengah

Desentralisasi Cerdas bukan slogan, melainkan mekanisme untuk menjaga peran strategis pusat sekaligus memberi napas kreativitas daerah.

Prinsipnya sederhana: pusat menetapkan standar dan target makro — penurunan kemiskinan, perbaikan layanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur dasar — tapi cara mencapainya diserahkan ke daerah sesuai potensi lokal dengan menerapkan lima instrumen kunci.

Pertama, penerapan Kerangka Kebijakan Bersama (KKB). Adanya kesepakatan indikator kinerja pusat-daerah yang jadi acuan anggaran. Kedua, pemberlakuan dual-track TKD berupa adanya dana program nasional dan block grant untuk inovasi lokal tanpa menunggu juknis dari pusat. Ketiga, dibuatnya dashboard kinerja terpadu yang berfungsi sebagai pemantauan capaian secara real time dengan insentif bagi daerah inovatif.

Lalu Keempat, pengaplikasian join fund berupa pendanaan bersama pusat, daerah, swasta untuk proyek strategis lintas wilayah. Kelima, dibuatnya stabilisator DBH yang diperuntukkan sebagai perlindungan fiskal bagi daerah penghasil komoditas dari fluktuasi harga.

Penerapan lima instrument kunci ini pun berdasarkan roadmap selama 12 Bulan. Bulan 1–3 diawali dengan penyusunan KKB & indikator. Bulan 4–6 adalah uji coba dual-track TKD di 10 daerah pilot. Bulan 7–9 masuk masa evaluasi TKD & perluas join fund. Sedangkan di bulan 10–12 penerapan replikasi berskala nasional.

Amanat Konstitusi

Pasal 18 UUD 1945 menegaskan, bahwa daerah memiliki otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pusat. Pasal 23 menyatakan keuangan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Desentralisasi Cerdas adalah tafsir progresif atas amanat ini: menyatukan janji presiden dan janji kepala daerah dalam satu orkestrasi kebijakan.

Jangan Biarkan Layar Digulung

Sentralisasi mungkin membuat kapal induk merasa aman. Tapi kapal besar tak akan melaju cepat jika kapal-kapal kecilnya kehilangan layar. Jika kita diam, layar itu akan digulung tanpa kita sadari — dan ketika itu terjadi, Indonesia akan kehilangan banyak nakhoda lokal yang kreatif, inovatif, dan dekat dengan rakyatnya.

Pusat boleh memegang kemudi, tapi layar harus tetap terbuka. Sebab perjalanan panjang bangsa ini tak mungkin ditempuh sendirian.

Penulis Merupakan Bupati Bone Bolango (2013–2015, 2016–2021, 2021–2023), dan Doktor Ilmu Pertanian (Spesialisasi Kebijakan) – Universitas Brawijaya, serta Konsultan Kebijakan & Inovasi Daerah

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version