Oleh : Isvy Ardill Mufidah

​Peristiwa keracunan massal yang terjadi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah krisis kesehatan publik yang serius. Data Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat 6.457 siswa telah keracunan MBG sejak Januari hingga September 2025 (metronews, 03/10/2025), angka ini bukan lagi “statistik rendah,” melainkan sebuah bukti nyata adanya celah serius dan berulang dalam sistem keamanan pangan yang seharusnya dijaga oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

​Gagalnya BGN Menjalankan Tugas Inti

Penting diketahui, Tupoksi (Tugas dan Fungsi) Badan Gizi Nasional dalam program Makan Bergizi Gratis meliputi perumusan kebijakan, penyediaan dan penyaluran gizi, edukasi dan promosi, pemantauan dan pengawasan keamanan dan mutu pangan, serta koordinasi lintas sektor untuk memastikan program berjalan efektif dan mencapai tujuan pemenuhan gizi nasional. 

Lalu terkait keracunan massal program MBG, ditanggapi dengan permintaan maaf oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana (detiknews, 01/10/2025), sama sekali tidak sebanding dengan penderitaan ribuan korban. Karena, BGN memiliki Tugas dan Fungsi (Tupoksi) inti, di antaranya adalah pemantauan dan pengawasan keamanan dan mutu pangan. Angka 6.457 korban menunjukkan bahwa BGN secara fatal lalai dalam menjalankan tugas dasarnya ini.

Sedangkan ​prinsip paling dasar dalam penyediaan makanan adalah: makanan harus aman dikonsumsi. Ketika program nasional yang bertujuan memberikan gizi justru menyebabkan ribuan anak sakit, ini adalah kegagalan sistemik yang tidak bisa ditutup hanya dengan retorika penyesalan.

​Akuntabilitas Ganda yang Harus Ditegakkan

​Kasus keracunan MBG ini menyorot dua pihak yang bertanggung jawab:

  1. ​BGN (Pelaksana): Bertanggung jawab langsung atas kelalaian standar kebersihan dan mutu produk.
  2. ​Pemerintah (Pengawas): Lemahnya pengawasan dari otoritas yang lebih tinggi membiarkan krisis ini berlarut. Tindakan korektif seharusnya diambil saat korban pertama jatuh, bukan setelah mencapai ribuan.

​Sebagai mahasiswa, saya melihat insiden ini sebagai gambaran nyata bahwa rakyat masih sering diposisikan lemah. Pemerintah seolah mudah mengalihkan kesalahan dan menganggap angka korban sebagai bagian kecil dari “keberhasilan program,” sementara masyarakat menanggung seluruh biaya sakit, pengobatan, hingga trauma.

​Tuntutan Hukum dan Kompensasi Penuh

​Aspek hukum tidak boleh diabaikan. Keracunan massal dapat masuk ranah pidana dan perdata. Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Dr Somawijaya, bahwa peristiwa ini bisa ditelaah dari aspek pidana maupun perdata, dan korban memiliki dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban jika unsur kelalaian atau kesengajaan terbukti (kompas.com, 26/09/2025).

Karenanya, BGN dan pihak terkait wajib memberikan kompensasi penuh kepada seluruh korban, bukan sekadar uang santunan. Menganggap masalah selesai hanya dengan meminta maaf adalah bentuk pengabaian terang-terangan terhadap hak-hak korban keracunan MBG untuk mendapat perlindungan dan ganti rugi.

​Untuk menjamin keselamatan rakyat dan memulihkan kepercayaan, langkah-langkah konkret dan transparan berikut harus segera diimplementasikan:

  1. ​Audit Independen: Lakukan audit independen menyeluruh terhadap seluruh proses produksi dan rantai pasok MBG untuk mengungkap akar masalah.
  2. ​Kompensasi Penuh: Berikan kompensasi penuh untuk seluruh biaya pengobatan, pemulihan, dan kerugian lain yang diderita korban.
  3. ​Sanksi Tegas: Jatuhkan sanksi tegas kepada BGN dan penyedia makanan, termasuk opsi penutupan sementara program MBG, sampai standar keamanan pangan terjamin.
  4. ​Keterbukaan Investigasi: Publikasikan hasil investigasi secara terbuka agar masyarakat mengetahui penyebab pasti keracunan dan pihak yang harus bertanggung jawab.

​Kasus keracunan MBG harus menjadi tamparan keras bagi semua pihak. Utamakan keselamatan rakyat. Jika tanggung jawab ini diabaikan dan masalah hanya ditutup dengan permintaan maaf, jangan salahkan masyarakat bila kemudian memilih untuk kehilangan kepercayaan total, bahkan melakukan boikot terhadap program tersebut. Kepercayaan publik harus dibayar dengan akuntabilitas nyata.

​Menurut Anda, siapa pihak independen yang paling tepat untuk melakukan audit terhadap proses program MBG ini?

  • Penulis Merupakan Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version