Oleh : Julita Endah Medyasari
Setiap kali musim kemarau datang, Indonesia pernah menjadi sorotan dunia. Dari langit Sumatera hingga Kalimantan, kabut asap sempat melintas tanpa paspor, menutup cakrawala hingga ke Singapura dan Malaysia. Namun, dibalik pengalaman masa lalu itu, kini tersimpan babak baru: transformasi nyata Indonesia dalam membenahi tata kelola kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tantangan lintas batas ini bukan lagi sekadar ujian kedaulatan, melainkan juga cermin tanggung jawab negara terhadap lingkungan global dan hukum internasional.
Due Diligence dan Tanggung Jawab Negara
Dalam hukum internasional, kedaulatan negara atas sumber daya alam tidak lagi bermakna absolut. Prinsip tersebut dibatasi oleh kewajiban untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak lintas batas. Gagasan ini tercermin dalam Draft Articles on the Prevention of Transboundary Harm from Hazardous Activities yang dirumuskan oleh International Law Commission (ILC) tahun 2001.[1] Didalamnya, negara diwajibkan melakukan due diligence, yakni langkah pencegahan yang wajar terhadap aktivitas berisiko tinggi di wilayah yurisdiksinya.
Indonesia telah menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip ini melalui berbagai kebijakan progresif. Sejak peristiwa karhutla 2015, pemerintah melakukan reformasi dalam tata kelola lingkungan. Penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan diperketat, koordinasi lintas lembaga diperkuat melalui Satuan Tugas Pengendalian Karhutla, serta sistem pemantauan berbasis teknologi satelit dan early warning system dioptimalkan.[2]
Hasilnya sudah semakin nyata terlihat, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas area terbakar menurun signifikan dalam beberapa tahun terakhir bahkan pada 2023 tercatat adanya penurunan dibandingkan tahun 2018.[3] Upaya ini mencerminkan pelaksanaan due diligence secara konsisten: negara bertindak aktif dalam pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Data sipongi

Komitmen Iklim dan Kepemimpinan Global
Kebakaran hutan dan lahan memiliki implikasi luas terhadap emisi karbon global. Pada 2015, Bank Dunia memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla mencapai 16,1 miliar dolar AS.[4] Sejak saat itu, Indonesia terus memperbaiki diri. Pemerintah menetapkan moratorium izin baru di lahan gambut, membentuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk memperbaiki lebih dari dua juta hektare ekosistem gambut, serta memperluas skema restorasi berbasis masyarakat.
Dalam kerangka Paris Agreement, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 29 persen secara mandiri dan hingga 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.[5] Komitmen ini diperkuat melalui penyusunan Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) untuk periode 2031–2035, dengan visi menuju net-zero emissions paling lambat tahun 2060.
Capaian Indonesia juga mendapat pengakuan internasional. Dalam Conference of the Parties (COP) ke-28 di Dubai, komitmen Indonesia dalam rehabilitasi lahan gambut dan mangrove dinilai sebagai contoh kepemimpinan negara berkembang dalam aksi iklim global.[6] Hal ini menunjukkan bahwa upaya nasional tidak lagi bersifat reaktif, tetapi telah bergeser menuju pendekatan preventif dan berbasis keberlanjutan.
ASEAN dan Diplomasi Lingkungan Regional
Sebagai bagian dari ASEAN, Indonesia menjadi pelopor dalam implementasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) tahun 2002—perjanjian regional pertama di dunia yang secara spesifik mengatur polusi udara lintas batas akibat kebakaran hutan.[7] Indonesia tidak hanya menandatangani, tetapi juga menjadi negara pertama yang membentuk ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control di Jakarta sebagai bentuk komitmen regional yang konkret.
Dalam beberapa tahun terakhir, kerja sama ini menunjukkan kemajuan signifikan. Indonesia aktif berbagi data titik api melalui sistem ASEAN Haze Monitoring System[8], memperkuat patroli udara bersama, serta membuka jalur komunikasi cepat antar negara untuk deteksi dini kebakaran. Kolaborasi ini berhasil menekan potensi penyebaran asap lintas batas dan memperkuat kepercayaan antar negara anggota.
Dari Reaktif Menuju Akuntabilitas dan Ketahanan
Transformasi penanganan karhutla di Indonesia juga ditandai dengan perubahan paradigma dari pendekatan reaktif menuju preventive governance. Pemerintah bersama masyarakat dan dunia usaha membangun mekanisme pencegahan partisipatif seperti Desa Mandiri Peduli Api dan sistem zero burning policy.[9] Pendekatan ini terbukti efektif menurunkan insiden kebakaran secara berkelanjutan.
Selain itu, Indonesia memperkuat instrumen hukum untuk memastikan akuntabilitas korporasi. Penegakan hukum tidak lagi berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga mencakup gugatan perdata dan pidana bagi pelaku pembakaran. Hingga kini, sejumlah perusahaan besar telah dijatuhi putusan pengadilan dengan pembayaran denda yang mana menegaskan bahwa hukum lingkungan di Indonesia tidak lagi sekadar simbol, melainkan sarana keadilan ekologis yang nyata.[10]
Langit Bersih, Komitmen Bersama
Keberhasilan Indonesia dalam menurunkan angka karhutla dan mengurangi asap lintas batas merupakan hasil kerja kolektif yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, masyarakat, serta dukungan internasional. Langit yang semakin bersih di kawasan Asia Tenggara menjadi bukti bahwa diplomasi lingkungan dan kebijakan nasional dapat berjalan beriringan.
Kini, tantangan berikutnya adalah mempertahankan capaian ini secara konsisten. Di era perubahan iklim global, tanggung jawab negara tidak hanya diukur dari janji di atas kertas, tetapi dari tindakan nyata menjaga bumi tetap lestari. Indonesia telah membuktikan bahwa kedaulatan dan tanggung jawab lingkungan bukan dua hal yang saling bertentangan, melainkan dua sisi dari satu komitmen moral dan hukum untuk menjaga udara yang menjadi hak bersama seluruh umat manusia.
- Penulis Merupakan Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta
Refrensi :
[1] International Law Commission (ILC), Draft Articles on the Prevention of Transboundary Harm from Hazardous Activities, 2001, Article 3.
[2] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Laporan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Nasional 2020, hlm. 12–15.
[3] https://sipongi.menlhk.go.id/indikasi-luas-kebakaran
[4] World Bank Group, The Cost of Fire an Economic Analysis of Indonesia’s 2015 Fire Crisis, 2016
[5] Pemerintah Republik Indonesia, Updated Nationally Determined Contribution (NDC), 2022
[6] UNFCCC, COP-28 Proceedings: Global Climate Leadership, 2023, hlm. 10.
[7] ASEAN Secretariat, ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), 2002.
[8] Sri Haryati, 2023 https://en.antaranews.com/news/295551/using-data-to-address-transboundary-haze-concerns-govt?
[9] https://web.kaboki.go.id/2025/08/09/libatkan-masyarakat-untuk-cegah-karhutlah-lewat-program-desa-peduli-api/
[10] Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1062/Pdt.Sus-LH/2025/PT DKI