Oleh : Ulida Mutiarasani

​Indonesia secara eksplisit menyatakan diri sebagai Negara Hukum (Rechtsstaat) dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Prinsip ini, yang sejalan dengan doktrin Supremasi Hukum (Rule of Law) dari A.V. Dicey, menghendaki agar hukum berada di atas segala-galanya, termasuk kekuasaan, serta menjamin Kesamaan di Hadapan Hukum (Equality before the Law) bagi setiap warga negara. Namun, di tengah maraknya ketidakadilan yang dirasakan, timbul pertanyaan kritis: Apakah kita benar-benar menjalankan Negara Hukum, ataukah hukum telah bergeser menjadi “Hukum Negara”—sekadar instrumen legitimasi bagi kepentingan penguasa?

​Erosi Supremasi Hukum: Antara Rakyat Kecil dan Penguasa

​Realitas peradilan di Indonesia menunjukkan adanya erosi serius terhadap prinsip Equality before the Law. Kasus-kasus yang melibatkan rakyat biasa, seperti pencurian demi kebutuhan dasar, sering kali diproses cepat dengan hukuman berat. Sebaliknya, kasus-kasus korupsi yang melibatkan elit dan kerugian negara, justru seringkali berakhir dengan putusan ringan atau bahkan pembebasan.

​Fenomena ini adalah manifestasi konkret dari kegagalan sistem dalam menegakkan Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Satjipto Rahardjo. Hukum yang idealnya harus memihak pada keadilan substantif dan manusia, kini justru dinilai bersikap “tebang pilih”. Ketika kekuatan uang dan jabatan dapat menentukan arah putusan, maka hukum telah kehilangan netralitas rasional-legal (Max Weber) dan berubah menjadi alat yang menindas yang lemah. Akibatnya, masyarakat mengalami krisis kepercayaan yang mendalam, melihat hukum bukan sebagai pelindung, tetapi sebagai ancaman.

​Ketika Hukum Berpindah Tuan: Dari Rechtsstaat ke Alat Kekuasaan

​Masalah utama dari kemunduran ini terletak pada Struktur, Substansi, dan Kultur Hukum (Lawrence M. Friedman).

  1. ​Kelemahan Struktur dan Substansi: Cita-cita Negara Hukum menuntut adanya pemisahan kekuasaan (Montesquieu) dan independensi lembaga penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK). Namun, campur tangan politik dan tekanan kekuasaan telah melemahkan Struktur ini. Contoh paling nyata adalah revisi Undang-Undang KPK yang disinyalir justru mempersempit ruang gerak lembaga antikorupsi, menunjukkan bahwa Substansi (aturan hukum) dapat diubah demi mengamankan kepentingan penguasa.
  2. ​Krisis Moralitas (Kultur Hukum): Pergeseran paling berbahaya adalah ketika para penegak hukum, yang seharusnya menjadi garda depan Kedaulatan Hukum (Hans Kelsen), justru tunduk pada tekanan politik atau terjerat korupsi. Keadaan ini menciptakan “Hukum Negara”—situasi di mana kekuasaan mampu mengatur hukum sesuai keinginannya, sehingga hukum tidak lagi berfungsi mengatur kekuasaan secara adil. Ini melahirkan ketimpangan sosial dan memperlebar jurang anomie di mata masyarakat.

​Jalan Menuju Hukum yang Berhati Nurani

​Meskipun tantangannya besar, cita-cita Negara Hukum belum sepenuhnya musnah. Reformasi harus didasarkan pada tiga pilar:

  1. ​Penguatan Independensi Kelembagaan: Lembaga penegak hukum wajib dijaga dari intervensi politik, sejalan dengan prinsip Trias Politica, agar dapat beroperasi secara profesional dan objektif.
  2. ​Aparatur Berbasis Nurani: Penegakan hukum harus kembali pada etika dan nurani, bukan sekadar teks pasal yang bisa dimanipulasi. Ini sejalan dengan semangat Hukum Progresif, yang menempatkan keadilan di atas formalitas hukum.
  3. ​Peningkatan Budaya Hukum Masyarakat: Masyarakat harus aktif dan cerdas hukum, menolak praktik KKN, dan berani bersuara melawan ketidakadilan. Tanpa Kultur Hukum yang kuat di kalangan masyarakat, sistem hukum mana pun tidak akan bisa tegak dengan benar.

​Kesimpulan

​Negara Hukum tidak boleh hanya menjadi slogan konstitusional. Ia harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang menjamin kesetaraan dan keadilan substantif. Selama hukum masih bisa dibeli, dinegosiasikan, dan tunduk pada tekanan kekuasaan, maka Indonesia akan terus terjebak dalam bayang-bayang “Hukum Negara”.

​Keadilan hanya akan hidup ketika hukum dijalankan dengan kejujuran, keberanian, dan hati nurani, berfungsi sebagai pelindung sejati bagi yang lemah, bukan sebagai pembenaran bagi yang berkuasa.

  • Penulis Merupakan Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version