Oleh : Yoel Ishak Hadi
Tensi politik nasional saat ini sedang memanas. Gelombang demonstrasi yang tak kunjung surut memicu wacana darurat militer mengemuka di media sosial. Dengan alasan demonstrasi yang anarkis meluas dan kepercayaan masyarakat terhadap polisi yang sudah hilang, namun narasi ini membangkitkan kekhawatiran publik tentang kembalinya era otoritarian yang penuh pembatasan.
Desakan agar pemerintah mengambil langkah tegas, bahkan di luar koridor hukum, semakin gencar. Pihak yang pro berargumen bahwa negara tidak boleh kalah dari anarkisme. Bagi mereka, darurat militer adalah jalan pintas untuk meredam kekacauan dan memulihkan ketertiban. Namun, di sisi lain, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan akademisi menilai wacana ini sebagai kemunduran demokrasi yang membahayakan.
Darurat militer secara esensial memberikan kekuasaan istimewa kepada militer, memungkinkannya mengambil alih fungsi sipil, membatasi kebebasan berpendapat, dan bahkan menahan individu tanpa proses peradilan yang jelas. Sejarah mencatat, langkah ini kerap disalahgunakan untuk menekan oposisi dan melanggengkan kekuasaan.

Jika skenario ini benar-benar terjadi, kita akan melihat pembungkaman masif. Kritik yang semula disuarakan melalui demonstrasi akan dianggap sebagai subversi, media yang berani bersuara akan dibredel, dan aktivis akan diburu. Ruang publik akan dipenuhi oleh ketakutan, bukan lagi oleh dialektika dan diskusi.
Lantas, apa yang membuat wacana ini begitu berbahaya? Selain mematikan ruang berdemokrasi, darurat militer juga tidak pernah menjadi solusi fundamental. Ia hanya menunda masalah, bukan menyelesaikannya. Akar permasalahan seperti ketidakadilan, korupsi, dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah tetap ada, hanya saja tersembunyi di balik kekuasaan militer yang represif.
Alih-alih memilih jalan yang berisiko tinggi, pemerintah seharusnya menempuh jalur dialog. Mendengarkan aspirasi rakyat, melakukan evaluasi diri, dan menunjukkan akuntabilitas adalah cara yang lebih bijaksana. Memilih jalan kekerasan dan pengekangan hanya akan menciptakan luka baru di tubuh demokrasi Indonesia, yang sudah susah payah kita bangun.
Penulis Merupakan Mahasiswa Ilmu Komunikasi – Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Bhayangkara (FISIP UBHARA) Surabaya

