Oleh : Puguh Ayuningrum Maulidina, dan Awaludin Nur Ihfan
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) secara resmi diluncurkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Inpres ini mengamanatkan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan dengan target menjadikannya alat strategis untuk memperkuat ekonomi lokal. Unit usaha yang diizinkan meliputi simpan-pinjam, gerai sembako, klinik/apotek, dan logistik, disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing daerah.
Dukungan finansial untuk program ini telah disiapkan melalui APBN, APBD, dan sumber sah lainnya. Selain itu, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Kopdes Merah Putih yang bertugas memantau pelaksanaan Inpres 9/2025. Menko Pangan, Zulkifli Hasan, telah ditunjuk untuk memimpin Satgas ini dengan tugas penting mempercepat pendirian koperasi di desa-desa. Namun, percepatan target pembentukan koperasi dalam jumlah masif ini dikhawatirkan akan menimbulkan risiko pengabaian kualitas demi tercapainya kuantitas.
Dukungan Daerah dan Risiko Tata Kelola
Sejumlah daerah telah menunjukkan dukungan konkret. Contohnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dilaporkan telah membentuk 102 unit KMP tak lama setelah Inpres diumumkan. Meskipun demikian, kemauan untuk mendirikan koperasi saja tidak cukup. Keberhasilan jangka panjang sangat bergantung pada pengelolaan yang sehat, pembinaan yang berkelanjutan, dan akuntabilitas yang kuat agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan oleh anggota.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan bahwa salah satu tugasnya dalam Inpres ini adalah menjamin tata kelola Koperasi Merah Putih agar lebih transparan dan akuntabel. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah menyadari risiko pengelolaan koperasi skala besar dan telah memasukkan mekanisme pengawasan sejak dini sebagai bagian dari kebijakan percepatan. Di sisi lain, pakar koperasi telah memperingatkan tentang potensi risiko tata kelola yang serius di balik laju ekspansi KMP yang begitu cepat. Suroto, CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR), menekankan bahwa otonomi dan transparansi koperasi sangat penting agar koperasi tetap berpegang pada model koperasi demokratis, dan tidak sekadar menjadi instrumen korporasi, tetapi tetap berdasar pada model koperasi demokratis.
Tantangan Normatif: Kedaulatan Anggota dan Rapat Anggota
Secara normatif, kegiatan koperasi masih berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. UU Koperasi ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas, dengan Rapat Anggota sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Namun, muncul pertanyaan krusial tentang implementasi kedaulatan anggota dalam Koperasi Merah Putih. Apakah laporan keuangan disajikan secara cukup transparan, sehingga anggota biasa dapat memahami dan mengevaluasi kinerja koperasi secara kritis? Pasal 20 ayat (2) UU Koperasi menjamin hak setiap anggota untuk memperoleh keterangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendidikan koperasi bagi anggota. Tanpa pemahaman yang memadai, anggota berisiko hanya menyetujui laporan karena mengikuti suara terbanyak dalam Rapat Anggota Tahunan, bukan karena penilaian kritis. Jika hal ini terjadi, idealisme koperasi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi tidak akan tercapai. Edukasi anggota menjadi kunci agar Rapat Anggota tidak hanya menjadi ritual formalitas, dan setiap anggota dapat memahami laporan keuangan serta memeriksa kebijakan pengurus demi menjaga prinsip koperasi demokratis.
Isu Pengawasan Internal dan Sentralisasi Keputusan
Masalah potensial berikutnya terletak pada mekanisme pengawasan internal. Pengawas koperasi idealnya bertugas mengawasi pengurus dan memastikan keputusan diambil secara adil dan transparan. Namun, berdasarkan telaah penulis, potensi konflik kepentingan dapat timbul jika Pengawas tidak independen atau tidak memiliki integritas kuat. Tanpa kontrol efektif dari Pengawas yang independen, Pengurus berisiko mengambil keputusan strategis secara top-down tanpa mempertimbangkan aspirasi anggota kecil.
Tantangan ini menjadi penting karena salah satu tujuan Inpres KMP adalah memberdayakan masyarakat desa dan menggerakkan usaha lokal. Namun, jika koperasi beroperasi seperti perusahaan dengan keputusan strategis yang disentralisasi oleh pengurus profesional, anggota kecil dapat kehilangan perannya sebagai subjek ekonomi. Kritik semacam ini mencerminkan kekhawatiran bahwa Koperasi Merah Putih berpotensi “menjadi besar tanpa jiwa koperasi”.
Akuntabilitas Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Isu pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) juga patut menjadi sorotan. UU Koperasi mengamanatkan bahwa SHU harus dibagi secara adil dan proporsional sesuai dengan kontribusi usaha anggota, yang biasanya diukur berdasarkan volume transaksi. Jika distribusi SHU tidak transparan atau cenderung memihak segelintir pihak, maka esensi koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan dapat terabaikan.
Oleh karena itu, pengurus KMP harus merancang mekanisme pembagian SHU yang transparan dan adil. Hal ini penting agar anggota kecil tidak hanya menjadi kontributor modal atau transaksi, tetapi juga benar-benar mendapatkan manfaat nyata dari usaha koperasi. Prinsip “koperasi milik anggota, dari anggota, dan untuk anggota” harus dijaga ketat agar koperasi tidak bertransformasi menjadi korporasi terselubung. Kritik ini relevan mengingat dorongan pemerintah agar KMP mampu meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Upaya Preventif dan Penguatan Tata Kelola
Sebagai langkah preventif atas berbagai potensi masalah tersebut, terdapat beberapa masukan yang dapat dipertimbangkan ke depannya :
- Audit Kepatuhan Hukum Berkala: Institusi negara yang terlibat dalam program percepatan KMP—seperti Kementerian Koperasi & UKM, BPKP, dan Pemerintah Daerah—perlu melaksanakan audit kepatuhan hukum (legal compliance audit) secara berkala terhadap KMP. Audit ini ditujukan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan KMP telah sesuai dengan konsep UU Koperasi. Mekanisme audit ini diharapkan dapat menjamin Rapat Anggota berjalan demokratis serta Pengurus dan Pengawas bekerja sesuai tanggung jawabnya. Audit ini tidak hanya terbatas pada laporan keuangan, tetapi juga mencakup mekanisme pembagian SHU dan pengambilan keputusan.
- Penguatan Kapasitas Literasi KMP: Pelatihan mengenai hak-hak anggota dalam Rapat Anggota, mekanisme pengawasan, dan pemahaman laporan keuangan sederhana harus menjadi bagian integral dari program pendampingan KMP. Dengan memberdayakan anggota, koperasi dapat kembali pada akar prinsipnya, yaitu kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jika percepatan pembentukan 80.000 koperasi tidak diiringi dengan penguatan tata kelola yang memadai, ia dapat menjadi pedang bermata dua: di satu sisi memperluas jangkauan dan potensi pemberdayaan ekonomi, tetapi di sisi lain berisiko menciptakan entitas masif yang kurang akuntabel. Kendali dan kontrol yang efektif dari anggota dan pemangku kepentingan (stakeholder) adalah kunci agar KMP tidak kehilangan jati dirinya sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

