Oleh : Raisya Putri Aulia
I. Cita-cita Hukum dan Realita Kesenjangan
Hukum berdiri sebagai pedoman moral bangsa dan penjaga keadilan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Namun pada kenyataannya di Indonesia sering kali menunjukkan kesenjangan yang lebar antara cita-cita dan realita. Dalam banyak kasus, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukanlah hal yang baru, dimana pada pelaksanaannya hukum tampak lebih menghukum mereka yang lemah dan miskin dan tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan.
Ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat, di situ ada hukum seakan kehilangan maknanya ketika pada realitanya hukum gagal menjadi pelindung yang adil bagi semua lapisan masyarakat. Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa proses penegakkan hukum di Indonesia masih jauh dari tujuan utama hukum, dimana menurut Peter Mahmud dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum, yang mana tujuan pokok hukum adalah menciptakan kehidupan yang damai sejahtera.
II. Disparitas Putusan dan Kegagalan Kesetaraan Hukum
Ketimpangan tersebut sering tampak dalam disparitas putusan antara pelaku kejahatan kerah putih (white collar crime), dan pelaku tindak pidana ringan. Koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah sering kali menerima hukuman yang tidak sepadan dengan apa yang telah dia perbuat, bahkan tak jarang diberi fasilitas-fasilitas yang tidak semestinya di lembaga pemasyarakatan.
Berbanding terbalik dengan rakyat kecil yang tidak mampu secara finansial melakukan tindakan pidana pencurian karena terdesak oleh kebutuhan dijatuhi hukuman berat tanpa belas kasih. Pola ini jelas menunjukkan penegakkan hukum di Indonesia masih belum sesuai dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
III. Dampak Ketidakpercayaan dan Pentingnya Pengawasan
Ketika hukum hanya digunakan sebagai alat guna melindungi kepentingan kelompok tertentu yang kuat dan berkuasa, maka seiring dengan itu, kepercayaan masyarakat terhadap hukum pun akan kian menurun. Hal ini akan berpotensi menimbulkan kecendurangan apatisme hukum, dimana masyarakat enggan melaporkan suatu pelanggaran atau tindak kejahatan, karena merasa hukum tidak akan berpihak kepada mereka.
Seiring berkembanganya teknologi, bahkan kini tak sedikit masyarakat lebih memilih untuk mengunggah suatu tindak kejahatan di media sosial dibandingkan melapor ke pihak berwenang. Sebab itu, pentingnya pengawasan dalam proses penegakan hukum agar dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi baik secara fisik maupun psikis guna menjunjung tinggi etika dan integritas, sehingga menghasilkan suatu putusan yang berdasarkan fakta dan aturan tanpa pandang bulu.
IV. Kesimpulan dan Perlunya Reformasi Hukum
Ketimpangan dalam proses penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah nyata yang dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri. Hukum seharusnya menjadi instrumen untuk menciptakan kehidupan yang damai, dan sejahtera dengan menjaga dan menjunjung keadilan tanpa memandang status sosial atau kekayaan seseorang.
Namun, ketika hukum itu sendiri hanya tajam kepada mereka yang lemah dan tumpul terhadap yang kuat, tentunya akan menimbulkan ketidakadilan dan bahkan memperlebar jurang kesenjangan yang berakhir dengan rasa ketidakpercayaan serta resistensi masyarakat. Oleh karena itu, perlunya suatu reformasi hukum yang menekankan rasa keadilan sosial dengan meningkatkan akses bantuan hukum, transparansi proses peradilan, dan penguatan perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
Penegakan hukum (Penegakan) hukum yang adil merupakan hal penting dalam rangka mewujudkan kehidupan Masyarakat yang harmonis dan stabil, sehingga dengan ini hukum bukan hanya sekedar alat kekuasaan melainkan juga sebagai pelindung bagi seluruh warga negara tanpa adanya diskriminasi.

