Oleh : Muhammad Azfar Bellamy
Kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa dampak besar bagi kehidupan manusia. Berbagai inovasi digital menjadikan proses produksi konten semakin mudah, cepat, dan efisien. Namun bersamaan dengan manfaat yang ditawarkan, muncul pula ancaman baru yang mengancam keamanan masyarakat, yaitu teknologi deepfake.
Penting diketahui, bahwa Deepfake merupakan salah satu bentuk kecerdasan buatan yang mampu memanipulasi wajah atau suara, seseorang secara realistis sehingga sulit untuk dibedakan dari kenyataannya. Dosen Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM) Universitas Airlangga, Aziz Fajar S.Kom., M.Kom., menjelaskan, bahwa teknologi ini bekerja dengan mengubah struktur piksel pada gambar atau video untuk menampilkan visual yang berbeda dari gambar aslinya .
Awalnya deepfake dikembangkan sebagai inovasi dalam bidang hiburan dan kreatif. Namun dalam realitanya, teknologi ini telah sering disalahgunakan untuk tujuan kriminal seperti pencemaran nama baik, penyebaran konten asusila, pemerasan, hingga penipuan finansial. Hal ini menimbulkan pertanyaan krusial: apakah regulasi yang ada saat ini sudah cukup untuk menanggulangi kejahatan berbasis deepfake ataukah Indonesia memerlukan aturan pidana khusus yang lebih tegas dan komprehensif?
Ancaman Nyata Deepfake dalam Kehidupan Masyarakat
Fenomena penyalahgunaan deepfake kini telah menjadi momok di tengah masyarakat. Berdasarkan data dari PT Indonesia Digital Identity (VIDA), terdapat lonjakan kasus penipuan deepfake hingga 1.550% dalam kurun waktu 2022–2023. Angka ini menunjukkan peningkatan yang sangat mengkhawatirkan serta juga bukti bahwa regulasi yang ada saat ini belum dapat mengendalikan penyebaran kejahatan digital tersebut.
Tidak hanya sebatas angka statistik, kasus-kasus nyata pun terus bermunculan yang menciptakan kegelisahan publik. Salah satunya, terdapat kasus penangkapan pelaku deepfake yang menggunakan gambar Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menipu lebih dari 100 korban dengan kerugian sebesar Rp.65 juta secara nasional (DetikNews, 07 Februari 2025).
Selain itu, kasus viral video deepfake tidak senonoh yang melibatkan mahasiswa di Semarang yaitu Chiko Radityatama Putra pada bulan September tahun 2025 menciptakan kegelisahan publik dan menjadi bukti bahwa teknologi manipulasi visual telah masuk ke ruang privat dan seksual masyarakat (Kompas.com, 13 November 2025).
Adapun kerugian yang dialami korban bukan hanya bersifat finansial, tetapi juga psikologis, sosial, dan reputasional. Temuan ini menunjukan bahwa dampak deepfake jauh lebih serius dibanding kasus pencemaran nama baik konvensional, karena konten manipulatif yang dihasilkan sangat sulit dibedakan dengan realita. Hal ini menegaskan bahwa deepfake mengancam hak privasi masyarakat Indonesia dan menimbulkan kekosongan hokum, karena belum diatur secara tegas dalam sistem hukum positif .
Mengapa Indonesia Memerlukan Aturan Khusus
Landasan urgensi pembentukan regulasi deepfake telah dibahas secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dari sisi filosofis, Pancasila menegaskan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Penyalahgunaan deepfake, yang memanipulasi identitas seseorang tanpa izin, jelas merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan prinsip tersebut. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa negara bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia, dan melindungi identitas digital warga negara merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut .
Secara sosiologis, lonjakan kasus deepfake merupakan manifestasi keresahan sosial yang nyata. Masyarakat merasa tidak aman, kepercayaan publik terhadap teknologi menurun, dan stabilitas sosial dapat terancam apabila negara tidak menyediakan perangkat hukum yang memadai .
Dari aspek yuridis, saat ini regulasi yang tersedia tidak mencukupi untuk menjerat pelaku. UU ITE hanya berfungsi sebagai instrumen umum untuk kasus pencemaran nama baik, penyebaran konten asusila, berita bohong, dan ujaran kebencian. Namun, tidak ada pasal yang secara spesifik mengatur manipulasi identitas digital atau teknologi deepfake sebagai bentuk kejahatan baru .
Begitu pula UU Hak Cipta tidak memberikan perlindungan terhadap konten manipulatif berbasis AI. Lebih lanjut, prinsip asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana tanpa adanya undang-undang yang mengaturnya secara eksplisit. Artinya, selama belum dibuat regulasi khusus, pelaku deepfake dapat lolos dari jeratan hukum atau hanya dijerat dengan pasal umum yang tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan.
Menata Masa Depan Identitas Digital Indonesia
Mengingat besarnya ancaman deepfake, pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Deepfake dan Perlindungan Identitas Digital bukanlah pilihan, tetapi keharusan hukum. Aturan khusus tidak hanya berfungsi untuk memberikan sanksi berat terhadap pelaku, melainkan juga memastikan keamanan ruang digital, menjamin hak privasi warga negara, dan mencegah terjadinya kekosongan hukum di masa depan.
Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila, Indonesia harus mampu bertindak proaktif, bukan reaktif. Teknologi berkembang dengan kecepatan luar biasa, sementara hukum berjalan lambat. Jika negara tidak segera mengatur fenomena deepfake, maka wajah, suara, dan jejak digital masyarakat akan menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan dan dipermainkan tanpa perlindungan.
Kesimpulan
Deepfake bukan sekadar isu teknologi; ia adalah ancaman besar terhadap martabat manusia, keamanan publik, dan masa depan demokrasi digital. Dengan meningkatnya jumlah kasus dan kerugian yang dialami korban, pengaturan hukum khusus menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa regulasi yang tegas, masyarakat Indonesia akan terus menjadi korban kejahatan digital yang bahkan sulit dibuktikan kebenarannya.
Identitas digital adalah bagian dari tubuh kita. Jika negara tidak mampu menjaganya, maka tidak ada lagi ruang aman bagi warga untuk hidup di era digital.
- Penulis Merupakan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya
Referensi :
- DetikNews, (07 Februari 2025) di Berita berjudul : Pelaku Deepfake Catut Prabowo Beroperasi Sejak 2024, Sudah Tipu 100 Orang. https://news.detik.com/berita/d-7767736/pelaku-deepfake-catut-prabowo-beroperasi-sejak-2024-sudah-tipu-100-orang
- Kompas.com, (13 November 2025) di Berita berjudul : Kasus Deepfake AI Tak Senonoh di Semarang, Wamen Kominfo: Perlu Etika AI dan Literasi Digital Kuat. https://regional.kompas.com/read/2025/11/13/212408378/kasus-deepfake-ai-tak-senonoh-di-semarang-wamen-kominfo-perlu-etika-ai-dan
- Hukumonline.com, (16 Oktober 2025) di Opini berjudul : Deepfake Menyebar Cepat, Hukum Bergerak Lambat. https://www.hukumonline.com/berita/a/deepfake-menyebar-cepat–hukum-bergerak-lambat-lt68f065103ad53/
- Unair.ac.id (22 Februari 2024) di Berita berjudul : Apa itu Deepfake? Ketahui Cara Kerja dan Bahayanya. https://unair.ac.id/apa-itu-deepfake-ketahui-cara-kerja-dan-bahayanya/

