Temponews.web.id, Gresik – Advokat Umrul Faris, S.H., M.H., kembali membuktikan ciri khasnya dalam penyelesaian masalah hukum dengan mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Keberhasilan terbarunya adalah dalam kasus dugaan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan di wilayah hukum Polsek Panceng, Gresik, yang berhasil ia dorong menuju penyelesaian damai tanpa harus berlanjut ke pengadilan.
Kasus yang bermula dari laporan pengaduan bernomor LPM/22/VI/2025/SPKT/Polsek Panceng/ Polres Gresik/Polda Jawa Timur pada tanggal 21 Juni 2025 itu berhasil diselesaikan melalui proses musyawarah yang humanis dan persuasif. Advokat Umrul Faris, yang mendampingi pihak Korban/Pelapor, mampu meyakinkan kliennya serta pihak Terlapor dan pengacaranya untuk menempuh jalur damai.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik Polsek Panceng, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Terlapor menyampaikan permintaan maaf dan berkomitmen untuk melakukan pemulihan kerugian terhadap Korban. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam surat pernyataan damai yang disaksikan oleh aparat kepolisian.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kemampuan lobi hukum dan komunikasi efektif dari Advokat Umrul Faris, sekaligus mengukuhkan citra Kantor Advokat/Pengacara UMRUL FARIS, S.H., M.H & PARTNERS sebagai kantor hukum yang tidak hanya unggul dalam litigasi, tetapi juga berkomitmen pada penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Tujuan Hukum Adalah Pemulihan, Bukan Semata Hukuman
Advokat Umrul Faris menjelaskan bahwa keberhasilannya ini didasarkan pada keyakinan bahwa tujuan hukum sejati adalah pemulihan. “Keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitik beratkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Bagi saya, tujuan hukum tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat peristiwa hukum. Keadilan restoratif memberi ruang bagi perdamaian dan kemanusiaan,” ujar Umrul Faris kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Ia menambahkan, prinsip RJ ini sejalan dengan regulasi yang ada, salah satunya adalah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mendorong penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Aparat kepolisian setempat turut mengapresiasi penyelesaian restoratif ini, menilai bahwa pendekatan ini efektif dalam mengurangi penegakan hukum formal, serta menjaga kondusifitas masyarakat.

Menguatkan Citra Humanis dan Sosial
Kantor Advokat UMRUL FARIS, S.H., M.H & PARTNERS yang berlokasi di Komplek Terminal Bunder Blok A 11 Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dan di Jl. Sidotopo Wetan Baru 5B/5, Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, terus menegaskan komitmennya untuk mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan.
Komitmen ini tidak berhenti pada kantor profesionalnya. Sebagai bentuk kepedulian sosial, Umrul Faris juga mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UMRUL FARIS / MARTABAT NUSANTARA yang secara khusus melayani masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
Kemampuan Advokat Umrul Faris dalam memadukan pengetahuan hukum dengan kepekaan sosial dan kecakapan lobi persuasif menjadi kunci utama dalam mencapai penyelesaian yang elegan dan berintegritas. Prinsip RJ yang dianutnya memastikan bahwa pengadilan adalah pilihan terakhir, baik dalam kasus kecil maupun perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat.
Dengan filosofi ini, Kantor Advokat Umrul Faris kian diakui sebagai garda terdepan dalam mewujudkan wajah hukum Indonesia yang lebih bermartabat dan humanis. (Kontak Person Advokat UMRUL FARIS: 082131407707). *[UF/TN]

