Oleh: Arif Himawan Saputra
Inovasi CLWD: Mengintegrasikan Komersial dan Sosial
Cash Linked Waqf Deposit (CLWD), sebuah terobosan inovasi produk perbankan syariah, hadir sebagai jawaban atas tantangan kemiskinan global. CLWD secara unik mengintegrasikan akad komersial dengan akad sosial sekaligus dalam satu produk. Inovasi ini memberikan kesempatan bagi mereka yang berpunya untuk mewakafkan uangnya dalam bentuk deposito berjangka waktu tertentu.
Selama masa pewakafan, pokok deposito diputar untuk mendatangkan keuntungan. Keuntungan inilah yang kemudian disalurkan untuk kepentingan mereka yang membutuhkan. Di sinilah letak keunggulan hakiki perbankan syariah dibandingkan perbankan konvensional: perannya dalam menyeimbangkan fungsi komersial dan sosial.
Kemiskinan Global: Urgensi Aksi Kolektif
Kemiskinan masih menjadi isu krusial di seluruh dunia. Berdasarkan kriteria Bank Dunia, kemiskinan terbagi menjadi tiga tingkatan: ekstrem (di bawah US$3,00/hari/kapita), menengah ke bawah (di bawah US$4,20/hari/kapita), dan menengah ke atas (di bawah US$8,30/hari/kapita, termasuk Indonesia). Data menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia saja mencapai sekitar 194,6 hingga 194,7 juta jiwa, atau sekitar 68,2% dari total populasi (World Bank Group 2025). Mengingat total penduduk miskin global yang jauh lebih besar, upaya pengentasan menjadi persoalan bersama yang mendesak.
SDGs dan Maqashid Syariah: Landasan Nilai Universal
Inovasi CLWD dilatarbelakangi oleh keselarasan antara Sustainable Development Goals (SDGs) dan tujuan syariat Islam (Maqashid Syariah), yang keduanya menjadi acuan utama pengembangan perbankan syariah.
Meskipun SDGs berkedudukan sebagai Soft Law dalam hukum internasional yang tidak menimbulkan hak dan kewajiban, namun SDGs memiliki kekuatan normatif dan politis yang sangat kuat. Ini berarti SDGs berfungsi sebagai pedoman, standar moral, dan kerangka kebijakan global, hanya saja tidak menimbulkan kewajiban yang dapat ditegakkan di forum yudisial internasonal. Secara doktrinal, SDGs dapat memengaruhi dua aspek; pertama aspek bukti perkembangan norma internasional, kedua sebagai cerminan prinsip hukum umum (Halvorssen 2011).
Hal tersebut dikuatkan pula oleh suatu pandangan akademik yang penting dari laporan UN DESA & UNDP 2021-2023, bahwa SDGs menjadi dasar penyelarasan kebijakan yang diterima secara umum, menjadi kesepakatan global, yang dalam praktik dapat memunculkan suatu ekspektasi yang sah antar negara, termasuk dasar kebijakan inovasi produk perbankan syariah.
Sementara itu, Maqashid Syariah telah lama menjadi landasan operasional perbankan syariah, menyeimbangkan aspek sosial dan ekonomi untuk mencapai pertumbuhan inklusif. Prinsip-prinsip SDGs seperti No Poverty, Zero Hunger, dan Quality Education dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027 selaras dengan Maqashid Syariah dalam menjaga jiwa, menjaga akal, dan menjaga harta. Keselarasan ini menempatkan perbankan pada fokus pembangunan berkelanjutan dan Creating Shared Value (CSV), yaitu menciptakan nilai ekonomi dan sosial secara bersamaan.

CLWD: Menjawab Persaingan dan Tantangan 2030
Konsep CSV sebenarnya telah lama dianut perbankan syariah. Namun, dengan lahirnya SDGs yang menargetkan capaian 2030, terdapat tantangan untuk bergerak lebih cepat dan efisien. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 meluncurkan CLWD. Produk ini tidak hanya menjawab tantangan pengentasan kemiskinan, tetapi juga tuntutan persaingan global di dunia perbankan Islam.
Melalui akad yang digunakan, nasabah (pewakaf) menempatkan depositonya. Keuntungan dari pengelolaan deposito tersebut disalurkan Bank sebagai pengelola aset wakaf uang untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat (Khotibul Umam 2025). Uniknya, pokok deposito dapat dikembalikan kepada pewakaf setelah masa perjanjian selesai. Pemanfaatan wakafnya pun fleksibel, terbagi antara non-pembiayaan (beasiswa, modal UMKM) dan pembiayaan aset yang bersifat sosial (mobil ambulans, alat rumah sakit).
Mendorong Adopsi Global dan Peran Perbankan Konvensional
Industri perbankan syariah di setiap negara berkompetisi ketat. Pertumbuhan ditentukan oleh inovasi produk yang unik dan berdaya saing (Katherine Read et al. 2025). Konsep CLWD, meskipun lahir dari perbankan syariah Indonesia, memiliki potensi besar untuk dipromosikan dalam jaringan perbankan syariah internasional karena mekanismenya yang mudah, aman, dan transparan. Bank, sebagai lembaga intermediasi keuangan, memiliki peran strategis dalam mengelola dan menyalurkan dana secara efisien dengan jaminan kepercayaan (Trisadini P. Usanti and Abd. Shomad 2016).
Lebih jauh, semangat inti dan konsep CSV yang diusung CLWD seharusnya dapat diterapkan pula dalam konteks perbankan konvensional di seluruh dunia, dengan nomenklatur yang disesuaikan. Mengingat aset perbankan konvensional jauh lebih besar, adopsi konsep ini akan memberikan dampak signifikan dalam menekan angka kemiskinan global.
Demi mewujudkan kehidupan layak sesuai cita-cita SDGs, perbankan syariah Indonesia harus mengambil inisiatif untuk bekerja sama melalui forum global seperti Institute of Islamic Banking and Insurance (IIBI), IDB, dan jaringan keuangan dunia lainnya. Tujuannya adalah menyebarkan ide dan inovasi produk ini demi kesejahteraan masyarakat dunia yang lebih merata.
- Penulis Merupakan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta

