Apa itu Cyberbullying?
Cyberbullying adalah bentuk bullying yang terjadi di dunia digital, seperti media sosial, pesan instan, atau platform daring lainnya. Pelaku cyberbullying biasanya dengan sengaja menyebarkan penghinaan, kata-kata kasar, ujaran kebencian, penyebaran hoaks, atau ancaman secara berulang kepada korban yang sering kali dianggap tidak berdaya untuk melawan.
Berbeda dengan bullying konvensional, pelaku cyberbullying memanfaatkan anonimitas di internet, sehingga sulit dilacak dan sering melakukan tindakan yang tidak berani mereka lakukan secara langsung. Jejak digital berupa tulisan, foto, atau video yang tersebar membuat cyberbullying terasa lebih permanen dan dampaknya sangat merugikan mental serta psikologis korban.
Fenomena ini semakin marak dikalangan generasi muda, karena tingginya penggunaan internet dan kurangnya pengawasan orang tua, serta minimnya kesadaran tentang etika digital.
Survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tahun 2023 menunjukkan, bahwa 49,1% remaja yang disurvei mengaku pernah menjadi pelaku bullying dan 51% sebagai korban.
Selain itu, rasa iri hati dan perbandingan sosial yang timbul akibat paparan konten materialistik di media sosial juga memperparah situasi ini8. Prilaku flaming, yaitu mengirimkan komentar frontal atau kasar di media sosial, juga merupakan salah satu bentuk cyberbullying yang umum terjadi di Indonesia.
Dampak cyberbullying sangat serius. Korban tidak hanya mengalami tekanan psikologis seperti stres, depresi, dan hilangnya rasa percaya diri, tetapi juga gangguan kesehatan fisik dan bahkan risiko bunuh diri. Kasus tragis seperti Amanda Todd di Kanada, dan beberapa korban di Indonesia menggambarkan konsekuensi nyata yang mengancam nyawa akibat cyberbullying. Selain itu, korban sering mengalami pengucilan sosial dan perlakuan buruk dari lingkungan akibat tersebarnya hinaan atau fitnah secara daring.
Secara hukum, di Indonesia belum ada aturan khusus yang mengatur cyberbullying secara tegas. Namun, tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik di media digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan bisa diancam pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. Meskipun demikian, pemberian sanksi hukum tidak selalu efektif tanpa pendekatan edukasi dan perbaikan hubungan sosial agar terjadi perubahan perilaku pembully.
Pentingnya etika bermedia sosial tidak bisa diabaikan. Kesadaran dan pendidikan tentang etika digital harus mulai ditanamkan sejak dini, terutama pada generasi muda yang rentan terjerumus kedalam perilaku negatif di dunia digital. Beberapa langkah efektif yang bisa ditempuh untuk mengatasi cyberbullying antara lain:
Pikirkan sebelum mengetik: Hindari menulis atau membagikan hal yang bisa melukai perasaan orang lain.
Edukasi etika digital: Meningkatkan kesadaran tentang tanggung jawab dalam berinteraksi di media sosial.
Laporkan dan blokir pelaku: Menggunakan fitur pelaporan dan pemblokiran untuk melindungi diri dari komentar dan akun yang menyebarkan kebencian.
Jangan ikuti tren negatif: Menghindari penyebaran konten toxic atau bullying meski sedang viral.
Dukung konten positif: Lebih banyak menyebarkan hal inspiratif dan membangun daripada ujaran kebencian.
Peran keluarga dan sekolah: Orang tua dan guru harus aktif mengawasi aktivitas digital anak agar mereka terbimbing dengan baik.
Dorong regulasi yang tegas: Pemerintah harus membuat kebijakan lebih kuat dan penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku cyberbullying.
Dalam pandangan teori komunikasi dan psikologi sosial, cyberbullying berkaitan dengan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban, serta anonimitas yang meningkatkan agresi verbal. Misalnya, menurut teori bullying oleh Olweus, perundungan terjadi karena adanya ketidakseimbangan kekuatan baik fisik maupun mental..
Secara keseluruhan, cyberbullying bukan sekadar persoalan dunia maya, melainkan krisis etika yang nyata dan serius. Jika dibiarkan, dampaknya bisa berujung pada gangguan mental yang parah hingga korban kehilangan nyawa. Oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk membangun budaya digital yang sehat, memupuk kesadaran etika di kalangan pengguna internet, dan menguatkan regulasi serta peran komunitas dalam memerangi cyberbullying.
Hanya dengan upaya bersama, ruang digital bisa tetap menjadi tempat yang aman dan positif bagi seluruh pengguna, khususnya anak muda yang merupakan penerus masa depan bangsa.
Penulis merupakan Mahasiswa Prodi Manajemen, dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) – Universitas Katolik Santo Thomas Medan, diantaranya :
1. Restauli Lumban Gaol
2. Martiana Limbong
3. Michael Manik
4. Agusto
5. Helena Sihotang, S.E., M.M.

