Oleh : Silfia Nur Azizah
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) datang dengan janji ambisius: menciptakan Generasi Emas yang bebas stunting dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045. Namun, di tengah gelontoran anggaran triliunan rupiah dan digulirkannya program di berbagai daerah, realitas lapangan yang muncul justru menimbulkan keraguan yang amat besar. Apakah MBG benar-benar sebuah investasi strategis untuk masa depan bangsa, atau hanya “obral gizi” yang rentan disalahgunakan dan bahkan membahayakan penerus negeri?
Janji Manis versus Realitas Pahit di Lapangan
Secara konseptual, MBG adalah ide yang kuat dan mulia. Memberikan asupan bergizi langsung kepada anak-anak di sekolah, posyandu, dan pesantren adalah langkah intervensi yang seharusnya efektif. Ini adalah upaya nyata meringankan beban ekonomi keluarga dan memastikan kebutuhan dasar nutrisi anak terpenuhi.
Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan jurang lebar antara janji dan implementasi. Laporan mengenai menu MBG yang jauh dari kata bergizi—nasi dengan lauk seadanya, pengolahan yang tidak memenuhi standar daya tahan, dan yang paling mengkhawatirkan, kasus keracunan makanan massal di berbagai daerah (termasuk Banggai Kepulauan, Garut, dan Bandung Barat, serta daerah lainnya)—menjadi bukti kegagalan fatal dalam rantai pelaksanaannya.
Alih-alih menjadi sumber energi dan kesehatan, MBG justru menjadi sumber kekhawatiran dan tangisan. Ambulans yang “aktif berlalu lalang” mengangkut siswa dari sekolah ke layanan kesehatan terdekat adalah gambaran tragis yang membalikkan narasi kebahagiaan menjadi horor. Ini bukan lagi sekadar kekurangan gizi, tapi ancaman kesehatan yang nyata.

Ancaman “Dapur SPPG” dan Kegagalan Akuntabilitas
Kunci pelaksanaan MBG ada pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN)—dapur yang melibatkan sekolah, posyandu, pesantren, gereja, atau masjid. Pelibatan ini mulanya bertujuan menciptakan semangat partisipasi sosial. Namun, tanpa SOP yang ketat dan pengawasan yang transparan, SPPG berpotensi menjadi titik lemah program.
Kasus keracunan yang berulang, bahkan setelah ada perbaikan SOP pasca kejadian pertama, menunjukkan bahwa pengawasan kualitas dan keamanan pangan di tingkat SPPG masih sangat longgar. Mengutip pernyataan tentang perlunya uji laboratorium dan sanksi tegas dari Komisi IX DPR RI, terlihat jelas bahwa program ini sedang berjalan di atas tali tipis tanpa jaring pengaman yang memadai.
Lebih jauh, kritik tajam mengenai anggaran dan mekanisme distribusi mencuatkan dugaan “bancakan proyek penghasilan tambahan.” Keterbukaan informasi yang terbatas (tidak adanya transparansi dari negara) membuka ruang bagi praktik korupsi. Peringatan dari Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi (teropongsenayan. Rabu, 17 September 2025) mengenai adanya “Oknum yang mengunci titik (SPPG) dan menjualnya ke investor” adalah indikasi kuat bahwa program ini berisiko menjadi proyek politik sosial jangka pendek yang mengutamakan keuntungan oknum ketimbang kualitas gizi anak.
Jika praktik ini terus terjadi, MBG hanya akan menjadi “obral gizi” yang sifatnya sekadar memberi rasa kenyang sementara dengan biaya mahal dan risiko kesehatan permanen, sekaligus memuluskan kepentingan politik anggaran pihak tertentu.

Obral Gizi atau Investasi Penerus Negeri?
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah kita sedang berinvestasi pada Generasi Emas atau menciptakan Generasi Korban Bias?
Sebuah investasi penerus negeri harus dicirikan oleh kualitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Dana triliunan seharusnya menjamin nutrisi terbaik, bukan nasi dengan lauk “asal jadi” yang berujung pada keracunan.
Jika MBG tetap dijalankan dengan manajemen yang amburadul, SOP yang hanya formalitas, dan pengawasan yang tumpul, kita tidak hanya gagal mengatasi stunting atau mempersiapkan bonus demografi. Kita justru sedang mencetak generasi yang:
- Dirugikan secara kesehatan karena menu yang tidak bergizi atau bahkan beracun.
- Rentan terhadap bias pembangunan karena kualitas asupan yang jauh dari standar global.
- Menjadi korban politik anggaran yang mengalir ke kantong oknum alih-alih ke gizi mereka.
MBG harus segera bertransformasi dari program yang mengedepankan kuantitas (obral gizi) menjadi program yang mengutamakan kualitas (investasi penerus negeri). Transformasi ini memerlukan:
- Transparansi anggaran total.
- Pengawasan keamanan pangan yang ketat dengan audit independen dan uji lab rutin di setiap SPPG.
- Sanksi hukum yang tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan dana atau membahayakan kesehatan siswa.
- Akuntabilitas sosial yang melibatkan pengawasan tanpa batas dari masyarakat.
Jika tidak, program yang awalnya dielu-elukan sebagai penyelamat generasi ini akan tercatat dalam sejarah sebagai kegagalan tragis dan “proyek ambisi” yang mahal harganya.
Daftar Pustaka :
- Agustini, U. (2025). Efektivitas dan Tantangan Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis sebagai Intervensi Pendidikan di Indonesia. Jurnal Kiprah Pendidikan, 4(3), 362–368
Penulis Merupakan Mahasiswa Keperawatan Universitas Airlangga (UNAIR) Kota Surabaya

