Oleh : Muhammad Irfan Sadim
Di tengah kegelisahan mahasiswa soal biaya kuliah yang terus merangkak naik, hadirnya wacana student loan di Indonesia muncul sebagai secercah harapan sekaligus sumber kekhawatiran. Apakah pinjaman pendidikan ini akan menjadi moda pembuka akses bagi mereka yang terhimpit, atau justru menjerat generasi muda dalam beban utang yang bertahun-tahun menempel? Pertanyaan ini menuntut analisis mendalam.
Kenapa Student Loan Dibahas?
Wacana pinjaman pendidikan menjadi solusi yang dipertimbangkan seiring dengan target peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bahkan telah menyatakan rencana peluncuran skema student loan yang ditargetkan pada Agustus atau September 2025.
Beberapa poin penting yang coba ditawarkan untuk membedakannya dari pinjaman konvensional, antara lain:
- Pelunasan Berbasis Penghasilan (Income-Contingent Repayment): Pelunasan pinjaman hanya diwajibkan setelah penerima sudah bekerja dan memiliki pendapatan di atas ambang batas (misal Rp 54 juta/tahun). Ini diklaim dapat mengurangi beban finansial lulusan baru.
- Jaminan dan Pengurangan Risiko: Diberikan jaminan asuransi untuk mengurangi risiko kredit macet.
- Mekanisme Pembayaran Otomatis: Pembayaran akan dipotong otomatis dari penghasilan, mempermudah proses penagihan sekaligus memastikan kepatuhan.
Selain dari inisiasi pemerintah, pihak perbankan, seperti BNI, juga dikabarkan sedang menyiapkan program student loan yang dianggap cocok untuk konteks mahasiswa di Indonesia.
Fakta Saat Ini: Beban Kuliah dan Ketidakmerataan
Sebelum kita menimbang plus minus student loan, penting melihat konteks mendesak yang melatarbelakangi wacana ini:
Biaya Kuliah Mahal dan Keluhan UKT
Survei di Yogyakarta menemukan bahwa sekitar 31,25% mahasiswa pernah kesulitan membayar kuliah. Banyak mahasiswa merasa nominal UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang mereka bayar jauh di atas kemampuan ekonomi riil keluarga mereka. Kenaikan biaya ini menjadi tembok penghalang terbesar bagi keluarga kelas menengah ke bawah.
Porsi UKT Tinggi yang Masih Terbatas
Meski keluhan UKT tinggi masif, data Kemendikbudristek menunjukkan bahwa hanya 3,7% mahasiswa baru PTN yang masuk kelompok UKT tinggi (kelompok 8-12). Proporsi mahasiswa yang membayar UKT rendah dan menengah jauh lebih besar.
Kesenjangan Dukungan untuk Kelas Menengah
Program KIP Kuliah telah membantu banyak mahasiswa kurang mampu agar tetap bisa kuliah. Namun, muncul kekhawatiran bahwa kelompok kelas menengah bawah—yang bukan penerima beasiswa, tapi juga kesulitan membayar UKT tinggi—belum mendapat solusi yang memadai. Inilah segmen yang paling mungkin disasar oleh student loan.
Partisipasi Pendidikan Tinggi (APK) yang Rendah
APK pendidikan tinggi di Indonesia masih 31,45% (Data BPS 2023), jauh di bawah negara sejenis di Asia Tenggara. Target pemerintah menuju 45% APK di tahun 2035 menuntut adanya cara baru untuk membuka akses, dan student loan dianggap sebagai salah satu kuncinya.
Student Loan: Harapan Baru?
Jika dikelola dengan baik, skema pinjaman pendidikan ini memiliki potensi besar:
- Pembuka Akses: Memberikan akses bagi mahasiswa yang tidak terjangkau beasiswa dan tidak memiliki dana cadangan, terutama kelas menengah yang berada di ambang kesulitan finansial.
- Pembayaran Ditunda: Memungkinkan pembayaran biaya kuliah secara menunda dan bertahap, sehingga mahasiswa tidak harus memilih cuti atau drop out karena masalah biaya mendadak.
- Skema Perlindungan: Fitur seperti pembayaran setelah penghasilan cukup dan potongan otomatis dapat menghindari tekanan finansial mendadak pada masa awal karier.
Atau Bom Waktu?
Namun, pengalaman global (terutama Amerika Serikat) menunjukkan bahwa student loan adalah pedang bermata dua yang menyimpan risiko serius:
- Beban Utang yang Mencekik: Jika suku bunga tinggi dan tidak dikelola dengan hati-hati, student loan bisa menjadi utang panjang yang menekan kehidupan setelah lulus, terutama jika upah kerja setelah lulus rendah atau tidak stabil.
- Ketidakpastian Penghasilan: Skema pelunasan berbasis penghasilan memang melindungi lulusan bergaji rendah. Namun, mahasiswa yang lulus dan bekerja di sektor informal, bergaji rendah, atau wirausaha dengan pendapatan tak menentu, mungkin membutuhkan waktu sangat lama untuk melunasi pinjaman, membuat utang ini terasa abadi.
- Ketidakmerataan Akses Informasi: Mahasiswa dari daerah terpencil atau yang tidak memiliki akses informasi dan fasilitas keuangan akan cenderung tertinggal. Mereka mungkin tidak bisa memanfaatkan student loan dengan efektif atau malah terjerat skema pinjaman yang merugikan.
- Bunga dan Biaya Tambahan: Skema pinjaman pendidikan daring (pindar) yang sudah ada di Indonesia pernah menuai kritik terkait bunga dan biaya tambahan yang tinggi. Pemerintah harus menjamin bahwa skema resminya menawarkan suku bunga yang rendah, transparan, dan tidak memberatkan.
Kesimpulan: Kunci Ada pada Regulasi
Wacana student loan adalah sebuah dilema: ia adalah kebutuhan di tengah biaya kuliah yang melonjak, sekaligus potensi bahaya yang dapat membelenggu generasi muda.
Untuk memastikan ia menjadi “Harapan Baru” bukan “Bom Waktu,” kuncinya terletak pada regulasi pemerintah. Skema harus hadir dengan ciri khas yang benar-benar pro-mahasiswa, yakni:
- Suku Bunga Sangat Rendah atau Nol: Mengingat tujuan utamanya adalah akses pendidikan, bukan keuntungan bank.
- Ambang Batas Penghasilan yang Realistis: Batas minimal penghasilan yang diwajibkan untuk membayar harus benar-benar mencukupi kebutuhan hidup layak di perkotaan.
- Mekanisme Perlindungan Penuh: Jaminan asuransi yang kuat dan kebijakan yang jelas untuk kasus utang macet atau pengangguran berkepanjangan.
Tanpa regulasi yang ketat dan transparan, student loan hanya akan menjadi solusi tambal sulang yang pada akhirnya memindahkan beban biaya kuliah dari negara dan keluarga, ke pundak tunggal para lulusan. Pendidikan seharusnya menjadi hak, bukan komoditas utang.
- Penulis Merupakan Mahasiswa Pendidikan Sosiologi – Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

