Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sapi Pasundan: Antara Ilusi Daging Premium dan Realitas Pasar Qurban

    16 Agustus 2026

    Swasembada Susu, Kuncinya di Lahan Pakan

    15 Agustus 2026

    Strategi Ketahanan Pangan Nasional Melalui Susu Non-Sapi Nusantara

    15 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Sapi Pasundan: Antara Ilusi Daging Premium dan Realitas Pasar Qurban
    • Swasembada Susu, Kuncinya di Lahan Pakan
    • Strategi Ketahanan Pangan Nasional Melalui Susu Non-Sapi Nusantara
    • Peluang Dairy Beef Cattle di Tengah Tekanan Kurs
    • Ketika Limbah Pertanian Menjadi Pakan Bernilai
    • Terobosan Pakan Fungsional Daun Kari: Solusi Peternakan Modern yang Sehat dan Ramah Lingkungan
    • Hanjeli: Tanaman Pangan yang Diam-Diam Berpotensi Jadi Pakan Ternak
    • Dedak Padi: Dari Limbah Penggilingan Menuju Kemandirian Pakan Unggas
    Facebook X (Twitter) Instagram
    TEMPO NEWSTEMPO NEWS
    Demo
    • HOME
      • BERITA
        • PERISTIWA
        • NASIONAL
        • JABODETABEK
      • JATIM
        • LAMONGAN
        • BOJONEGORO
        • TUBAN
        • GRESIK
        • SURABAYA
        • MADURA
    • POLITIK
      • PEMERINTAHAN
        • GUBERNUR
        • BUPATI
        • PEMDA
        • DESA
        • PEMBANGUNAN
      • LEGISLATIF
        • DPR RI
        • DPRD
      • PEMILU
        • PARPOL
    • EKONOMI
      1. UMKM
      2. KOPERASI
      3. BANK
      4. KULINER
      Featured

      Proyek Besar, Sistem Rapuh, dan Kepemimpinan yang Diperlukan

      By TEMPO NEWS16 Desember 202573
      Recent

      Proyek Besar, Sistem Rapuh, dan Kepemimpinan yang Diperlukan

      16 Desember 2025

      Tren Self-Reward Gen Z: Terapi Emosional atau Pelarian dari Tanggung Jawab Finansial?

      16 Desember 2025

      Menteri Keuangan Baru Harapan Gen-Z

      15 Desember 2025
    • HUKUM
      1. TNI
      2. POLISI
      3. ADVOKASI
      4. View All

      Manajemen Keuangan Vs. Komitmen Pernikahan: Analisis Kritis Perceraian di Pasangan Muda

      26 Oktober 2025

      Panel Mikroalga-IoT: Strategi Biologis Cerdas Penghapus Polusi Kota

      26 Oktober 2025

      Kamtibmas di Lamongan Diperkuat Demi Pemilu Berjalan Damai

      13 November 2023

      Jaga Ketahanan Pangan, Program Tersapujagad Prioritaskan Tanaman Jagung

      24 Mei 2023

      Penyelesaian Damai di Polsek Panceng: Advokat UMRUL FARIS Kukuhkan Komitmen pada Keadilan Restoratif

      11 Oktober 2025

      Hari Juang Polri : Momentum Polri Untuk Terus Berbenah Diri Menjadi Tameng Utama Keamanan Masyarakat

      2 Agustus 2025

      Kamtibmas di Lamongan Diperkuat Demi Pemilu Berjalan Damai

      13 November 2023

      Efektif Atasi Kesehatan Mental, Bupati Yes Apresiasi Yayasan Berkas Bersinar Abdi Lamongan

      25 Juni 2023

      Penyelesaian Damai di Polsek Panceng: Advokat UMRUL FARIS Kukuhkan Komitmen pada Keadilan Restoratif

      11 Oktober 2025

      Desak Transparansi Program JAMULA, HmI Lamongan Audiensi dengan Dinas PU Bina Marga

      9 September 2025

      Lawan Hoaks, HmI Lamongan Kunjungi Bakesbangpol

      8 September 2025

      UMRUL FARIS: Advokat Yang Piawai Mengutamakan Perdamaian Demi Kepentingan Klien

      2 September 2025

      Program MBG: Antara Kebijakan, Realisasi Porsi, dan Potensi Penyimpangan

      14 Desember 2025

      Eksternalitas Perusahaan Rokok Terhadap Dampak Kegagalan Pasar di Indonesia

      10 Desember 2025

      Ketika Wajah Kita Bukan Lagi Milik Kita

      8 Desember 2025

      Ketika Keadilan Hanya Milik Mereka yang Kuat dan Berkuasa

      1 Desember 2025
    • AGRO
      1. PERTANIAN
      2. PERIKANAN
      3. PETERNAKAN
      Featured

      Sapi Pasundan: Antara Ilusi Daging Premium dan Realitas Pasar Qurban

      By TEMPO NEWS16 Agustus 202632
      Recent

      Sapi Pasundan: Antara Ilusi Daging Premium dan Realitas Pasar Qurban

      16 Agustus 2026

      Swasembada Susu, Kuncinya di Lahan Pakan

      15 Agustus 2026

      Strategi Ketahanan Pangan Nasional Melalui Susu Non-Sapi Nusantara

      15 Agustus 2026
    • EDUKASI
      • KAMPUS
        • UNISLA
      • SEKOLAH
      • PONPES
    • LIFESTYLE
      • SPORT
        • SILAT
        • POBSI
      • KESEHATAN
      • OTOMOTIF
      • TEKNOLOGI
    • RAGAM
      • AGAMA
      • SOSBUD
      • KESENIAN
      • LH
      • SEJARAH
    • EDITORIAL
      • LEMBAGA
        • NU
        • MUHAMMADIYAH
        • HmI
      • EVENT
      • TOKOH
      • TN
        • ARTIKEL
    TEMPO NEWSTEMPO NEWS
    Beranda » Pedoman Media Siber

    Pedoman Media Siber

    Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

    1. Ruang Lingkup

    a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

    2. Verifikasi dan keberimbangan berita

    a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

    b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

    c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

    1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

    2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

    3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

    4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

    d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

    3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

    a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

    b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

    c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

    1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

    2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

    3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

    d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

    e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

    f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

    g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

    h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

    c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

    d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

    1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

    2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

    3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

    e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

    5. Pencabutan Berita

    a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

    c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

    6. Iklan

    a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

    b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

    7. Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    8. Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

    9. Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

    Jakarta, 3 Februari 2012

    (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

    Demo
    TERPOPULER

    Mengawal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Sebuah Refleksi Kritis

    17 November 20251,159

    Ada Golongan Darah Baru “Golden Blood”, Anugerah atau Ancaman bagi Mereka yang Memilikinya?

    23 November 20251,111

    Akhir Tahun Datang! Ini Alasan Mahasiswa Harus Mampir ke Museum

    28 November 2025641

    Darurat Literasi 2025: Ketika Generasi Digital Tak Mampu Membaca

    16 November 2025607
    TERBARU
    Agrokomplek

    Sapi Pasundan: Antara Ilusi Daging Premium dan Realitas Pasar Qurban

    By TEMPO NEWS16 Agustus 202632

    Oleh : Mansyur Di tengah upaya nasional untuk mengejar kemandirian pangan dan mengangkat harkat komoditas…

    Swasembada Susu, Kuncinya di Lahan Pakan

    15 Agustus 2026

    Strategi Ketahanan Pangan Nasional Melalui Susu Non-Sapi Nusantara

    15 Agustus 2026

    Peluang Dairy Beef Cattle di Tengah Tekanan Kurs

    15 Agustus 2026
    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • Telegram
    Demo
    TENTANG KAMI

    TEMPO NEWS
    Media Inspirasi Hidupmu

    Hubungi Kami
    Email : temponews007@gmail.com
    Contact: +62-852-3337-6966

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    TERBARU

    Sapi Pasundan: Antara Ilusi Daging Premium dan Realitas Pasar Qurban

    16 Agustus 2026

    Swasembada Susu, Kuncinya di Lahan Pakan

    15 Agustus 2026
    TERPOPULER

    Mengawal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Sebuah Refleksi Kritis

    17 November 20251,159

    Ada Golongan Darah Baru “Golden Blood”, Anugerah atau Ancaman bagi Mereka yang Memilikinya?

    23 November 20251,111
    © Copyright 2023 TEMPO NEWS - All Rights Reserved
    • Home
    • Redaksi
    • Siber
    • Disclaimer
    • Tulisan
    • Iklan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.