Oleh: Andhika Wijaya
Jika presiden dan kepala daerah dibatasi dua periode demi menjaga keseimbangan kekuasaan, mengapa wakil rakyat di legislatif tidak dibatasi secara serupa? Demokrasi yang matang tidak hanya menjamin hak rakyat untuk memilih dan dipilih, tetapi juga mendorong lahirnya wajah-wajah baru yang membawa energi, ide, dan perspektif segar ke lembaga legislatif.
Pergantian ini bukan berarti mengabaikan pengalaman lama, tetapi memadukan pengetahuan yang telah teruji dengan kreativitas dan semangat generasi muda. Dengan mekanisme yang tepat, kekayaan pengalaman senior dapat diwariskan, sementara inovasi generasi baru memastikan lembaga legislatif tetap relevan dan adaptif.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, setiap jabatan publik idealnya memiliki batas kewenangan, baik dari sisi kekuasaan maupun masa jabatan. Pembatasan masa jabatan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme moral dan kelembagaan yang memelihara dinamika politik.
Sirkulasi kepemimpinan memungkinkan regenerasi, inovasi, dan pembaruan sehingga lembaga legislatif tetap adaptif, responsif, dan relevan dengan kebutuhan rakyat. Hal ini penting karena parlemen bukan hanya tempat pengambilan keputusan formal, tetapi ruang dimana aspirasi masyarakat diterjemahkan menjadi kebijakan strategis yang berdampak nyata.
Menata Ulang Sirkulasi dan Siklus Kepemimpinan
Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 22C ayat (1), menetapkan bahwa anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilihan umum, namun tidak memberikan batasan jumlah periode jabatan yang dapat dijalani. Ketentuan turunannya, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) beserta perubahannya dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya menetapkan satu periode lima tahun tanpa membatasi berapa kali seseorang dapat mencalonkan diri kembali. Dengan demikian, anggota legislatif memiliki kesempatan untuk terus maju selama memperoleh dukungan pemilih.
Beberapa pihak mengajukan uji materi agar legislatif memiliki batas masa jabatan. Namun melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 157/PUU-XXII/2024, permohonan tersebut ditolak. Mahkamah menekankan bahwa jabatan legislatif bersifat kolektif, berbeda dengan presiden atau kepala daerah, sehingga pembatasan masa jabatan dapat memengaruhi hak rakyat untuk memilih dan dipilih.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas regenerasi politik terletak pada partai politik, bukan diatur langsung oleh konstitusi. Hal ini logis, mengingat partai politik adalah wahana kaderisasi dan pembinaan calon legislatif; mereka memiliki kapasitas untuk menyeleksi, mendidik, dan menyiapkan calon pemimpin yang kompeten. Dengan demikian, proses pergantian kepemimpinan dan pembaruan legislatif menjadi tanggung jawab kolektif internal partai, sekaligus sarana menjaga kualitas demokrasi tanpa mengurangi hak rakyat untuk memilih.
Keputusan ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak selalu dapat mengandalkan norma hukum untuk mendorong pergantian kepemimpinan. Mekanisme internal partai harus dioptimalkan agar proses regenerasi berlangsung secara alami dan berkelanjutan. Wajah lama tetap dapat memberikan kontribusi, sementara kader baru mendapatkan ruang untuk berkembang, berinovasi, dan menyumbangkan ide segar bagi pembangunan kebijakan publik.
Membina Kader dan Mencetak Negarawan Baru
Partai politik memegang peran penting dalam menciptakan sirkulasi kepemimpinan yang berkelanjutan. Sistem kaderisasi berjenjang, berbasis kompetensi, dan mengedepankan integritas perlu diterapkan secara konsisten. Hal ini memungkinkan calon legislatif baru memiliki kesempatan berkembang, sementara pengalaman senior tetap digunakan sebagai panduan strategis.
Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah menempuh beberapa periode dapat diberi kesempatan “naik kelas” ke DPRD provinsi. Dari provinsi, kader yang kompeten dapat melangkah ke DPR RI. Politisi senior yang telah menempuh beberapa periode di DPR RI dapat bertransformasi menjadi negarawan, membimbing generasi berikutnya. Dengan mekanisme ini, pengalaman politik tidak hilang, tetapi diwariskan secara sistematis.
Keserumpunan antara kompetensi pendidikan, pengalaman, dan integritas menjadi faktor kunci agar legislasi berkualitas, pengawasan efektif, dan perencanaan anggaran strategis dapat terwujud. Partai politik perlu memastikan bahwa proses seleksi calon legislatif menekankan kombinasi kapasitas akademik, pengalaman praktis, dan komitmen terhadap pelayanan publik. Hal ini memungkinkan parlemen menjadi ruang pengambilan keputusan yang matang, berpihak pada kepentingan rakyat, sekaligus menyiapkan generasi pemimpin yang siap menghadapi tantangan jangka panjang.
Selain itu, budaya mentoring antar anggota legislatif perlu diperkuat. Senior yang membimbing kader muda melalui pengalaman legislatif, diplomasi politik, dan manajemen hubungan konstituen akan memperkuat kapasitas individu sekaligus institusi. Dengan pola ini, generasi baru belajar dari pengalaman nyata, sementara senior memastikan nilai-nilai profesionalisme dan integritas tetap dijaga.
Sirkulasi kepemimpinan yang terencana menjadikan parlemen lebih dinamis. Energi baru dari kader muda, berpadu dengan pengalaman senior, memperkuat kualitas demokrasi. Proses ini memungkinkan lembaga legislatif tetap responsif terhadap aspirasi rakyat, sekaligus menjaga kesinambungan kebijakan strategis. Demokrasi bukan hanya soal pemilu rutin, tetapi tentang kemampuan lembaga untuk terus beradaptasi, belajar, dan menyiapkan pemimpin masa depan.
Dengan pola regenerasi seperti ini, demokrasi menjadi lebih hidup, terbuka, dan berkelanjutan. Wajah baru membawa perspektif segar, sementara pengalaman lama tetap menjadi panduan. Pada akhirnya, demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari frekuensi pemilu, tetapi dari kemampuan legislatif untuk menanggapi perubahan sosial, menyerap aspirasi rakyat, dan menghasilkan pemimpin yang kompeten serta berpihak pada kepentingan publik.
Politikus senior tidak berhenti sebagai aktor elektoral; mereka bertransformasi menjadi negarawan, membimbing generasi berikutnya. Dengan mekanisme ini, pengalaman politik tidak hilang, melainkan dibagikan, diajarkan, dan dijadikan panduan bagi generasi penerus. Suatu langkah krusial bagi negeri yang sedang defisit negarawan.
- Penulis Merupakan Pengamat Kebijakan Publik dan Demokrasi, Manifesto Ideas Institute

