Oleh : Nabila Rizqia Zahra
Pandemi COVID-19 bukan sekadar krisis kesehatan global, melainkan momentum yang mengguncang tatanan keamanan internasional. Virus yang tak terlihat mata ini membuktikan bahwa ancaman terhadap manusia tidak selalu datang dari peluru dan bom, melainkan dari rapuhnya sistem yang selama ini dianggap kokoh.
Negara-negara di seluruh dunia terpaksa menata ulang prioritas keamanan mereka. Kekuatan militer yang selama ini menjadi simbol dominasi global seolah tak berdaya menghadapi ancaman non-tradisional yang mematikan. Kini, ketika dunia perlahan pulih, muncul pertanyaan yang menggugah: apakah kita benar-benar lebih aman? Pertanyaan ini tidak hanya menyentuh aspek kesehatan, tetapi juga ekonomi, politik, sosial, dan teknologi.
Keamanan Manusia dalam Dunia yang Berubah
Menurut Syed Sharfuddin (2020), pandemi COVID-19 telah mengubah arah sejarah global. Ia menyerang jantung peradaban modern, yaitu kebebasan individu. Di berbagai negara, hak bergerak, berinteraksi, bahkan berkumpul dibatasi atas nama keselamatan publik. Fenomena ini menunjukkan paradoks baru dalam politik keamanan global: untuk melindungi manusia, negara justru perlu mengendalikan manusia. Kebijakan pelacakan digital, pembatasan sosial, dan pengawasan kesehatan menjadi bentuk baru kontrol negara yang sebelumnya dianggap tidak demokratis.
Pandemi juga mengguncang kepercayaan terhadap lembaga internasional. Ketika WHO dan PBB dinilai lambat merespons krisis, banyak negara lebih memilih jalan proteksionisme dan kebijakan unilateral. Multilateralisme yang selama ini menjadi penyangga keamanan global mulai goyah, tergantikan oleh kepentingan nasional yang semakin menonjol. Padahal, ancaman seperti wabah, perubahan iklim, atau kejahatan siber hanya dapat dihadapi melalui kerja sama lintas batas.
Dampak sosial-ekonomi pandemi juga menyoroti ketimpangan global yang semakin nyata. Negara-negara berkembang dengan ketergantungan tinggi pada impor kesehatan dan teknologi sulit menjaga kemandirian kebijakan luar negeri. Ketahanan nasional kini tidak lagi ditentukan oleh jumlah senjata, melainkan oleh kemampuan sistem kesehatan, daya tahan ekonomi, dan soliditas sosial. Pandemi membuktikan bahwa keamanan sejati berakar pada manusia, bukan pada kekuatan militer.
Dimensi Baru Keamanan Nasional dan Siber
Pandemi mengubah konsep keamanan nasional di berbagai negara, termasuk Indonesia. Studi oleh Md. Mahmudul Alam dan rekan (2021) menunjukkan bahwa dampaknya meluas pada sektor kesehatan, pangan, ekonomi, dan penegakan hukum.
Pembatasan sosial berskala besar menimbulkan dilema antara keselamatan publik dan kelangsungan ekonomi. Pemerintah berhadapan dengan tantangan menjaga stabilitas sosial di tengah krisis kesehatan dan meningkatnya angka pengangguran. Ketika rumah sakit kewalahan dan rantai pasok terganggu, tampak jelas bahwa keamanan nasional kini sangat bergantung pada kesiapsiagaan non-militer.
Selain itu, pandemi juga membuka babak baru dalam ancaman global, yaitu serangan siber. Saat aktivitas fisik berhenti karena pembatasan sosial, dunia digital menjadi tumpuan utama bagi pekerjaan, pendidikan, hingga layanan publik. Menurut penelitian Arjun Choudhary dan tim (2022), kejahatan siber melonjak tajam selama pandemi. Serangan berupa penipuan daring, pencurian data kesehatan, dan phishing bertema COVID-19 menyasar individu maupun lembaga. Para pelaku kejahatan memanfaatkan ketakutan publik dengan menyebarkan aplikasi palsu atau situs donasi fiktif yang mencuri informasi pribadi.
Rajesh Kumar dan rekan (2022) menambahkan, bahwa pandemi mempercepat pergeseran fokus keamanan siber dari perlindungan sistem teknologi menuju perlindungan kehidupan manusia. Isu seperti privasi data kesehatan, keamanan rantai pasok digital, serta asuransi siber kini menjadi perhatian utama.
Namun, peningkatan konektivitas tidak selalu diiringi peningkatan kesadaran digital. Banyak masyarakat yang belum memiliki kemampuan dasar menjaga keamanan data pribadi, sementara negara-negara berkembang masih lemah dalam infrastruktur siber. Hal ini menjadikan ruang digital sebagai medan konflik baru, di mana batas antara keamanan nasional dan keamanan individu semakin kabur.
Kenyataan ini menandakan bahwa dunia pasca-pandemi tidak sepenuhnya aman. Ancaman kini lebih halus dan tak kasat mata, tetapi dampaknya dapat melumpuhkan negara sama hebatnya dengan serangan militer. Keamanan digital, yang dulu dianggap isu teknis, kini menjadi fondasi bagi ketahanan nasional dan legitimasi politik negara.
Menuju Paradigma Keamanan yang Inklusif
Krisis global akibat COVID-19 menunjukkan bahwa tidak ada negara yang mampu bertahan sendirian. Sistem kesehatan global yang tidak merata, ketimpangan akses vaksin, dan lemahnya koordinasi antar negara menunjukkan bahwa keamanan internasional memerlukan paradigma baru. Keamanan harus bersifat inklusif, adaptif, dan berbasis manusia.
Inklusif berarti melibatkan negara maju dan berkembang dalam arsitektur keamanan global yang setara. Adaptif berarti mampu menyesuaikan diri dengan bentuk ancaman baru, mulai dari pandemi hingga kejahatan digital. Sementara keamanan berbasis manusia menempatkan kesejahteraan, solidaritas, dan kepercayaan publik sebagai fondasi utama.
Dunia setelah pandemi memang tampak lebih siap secara teknologi, tetapi belum tentu lebih aman secara sosial. Ketika masyarakat semakin terhubung secara digital namun terpisah secara sosial, rasa aman justru menjadi barang langka. Maka, tugas terbesar umat manusia setelah pandemi bukan hanya membangun kembali ekonomi, melainkan juga menata ulang makna keamanan itu sendiri. Seperti yang diingatkan Sharfuddin (2020), peradaban tidak akan bertahan dengan prinsip “yang kuat bertahan dan yang lemah tersingkir”. Justru dunia hanya akan selamat bila yang kuat bersedia memikul yang lemah di pundaknya.
> Penulis Merupakan Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

Referensi :
> Alam, M. M., Fawzi, A. M., Islam, M. M., & Said, J. (2021). Impacts of COVID-19 pandemic on national security issues: Indonesia as a case study. Security Journal, 35(4), 1067–1086. https://doi.org/10.1057/s41284-021-00314-1
> Sharfuddin, S. (2020). The world after COVID-19. The Round Table: The Commonwealth Journal of International Affairs, 109(3), 247–257. https://doi.org/10.1080/00358533.2020.1760498
> Choudhary, A., Choudhary, G., Pareek, K., Kunndra, C., Luthra, J., & Dragoni, N. (2022). Emerging Cyber Security Challenges after COVID Pandemic: A Survey. Journal of Internet Services and Information Security, 12(2), 21–50. https://doi.org/10.22667/JISIS.2022.05.31.021
> Kumar, R., Sharma, S., Vachhani, C., & Yadav, N. (2022). What changed in the cyber-security after COVID-19? Computers & Security, 120, 102821. https://doi.org/10.1016/j.cose.2022.102821

