Oleh : Dian Islami Al Adhma
Dalam teori ekonomi, pasar dianggap mampu mengalokasikan sumber daya secara efisien ketika seluruh biaya dan manfaat aktivitas ekonomi tercermin dalam harga. Namun dalam kenyataannya, kondisi ideal ini jarang terjadi. Banyak kegiatan ekonomi yang menimbulkan dampak bagi pihak lain tanpa kompensasi, terutama dalam bentuk pencemaran lingkungan. Kondisi tersebut menyebabkan pasar gagal bekerja sebagaimana mestinya. Fenomena ini dikenal sebagai kegagalan pasar, dan isu ini semakin penting untuk dibahas karena berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara langsung.
Salah satu bentuk kegagalan pasar yang paling nyata di Indonesia adalah meningkatnya emisi karbon dari sektor industri dan energi. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa sektor energi merupakan penyumbang emisi terbesar dalam negeri, terutama pembangkit listrik tenaga batu bara, serta kendaraan bermotor. Emisi ini menyebabkan kualitas udara menurun dan memicu berbagai dampak kesehatan dan lingkungan. Namun sebagian besar kerugian tersebut tidak ditanggung oleh pelaku usaha, sehingga biaya sosial jauh lebih besar dibanding biaya privat.
Kegagalan pasar pada kasus emisi karbon terutama muncul akibat eksternalitas negatif. Eksternalitas negatif terjadi ketika suatu aktivitas ekonomi memberikan dampak buruk terhadap pihak lain yang tidak terlibat dalam transaksi. Dalam konteks Indonesia, perusahaan pembangkit listrik, industri berat, dan sektor transportasi menghasilkan polusi yang menurunkan kualitas udara dan berkontribusi terhadap pemanasan global. Namun biaya tersebut tidak masuk dalam perhitungan biaya produksi. Akibatnya, perusahaan memproduksi pada tingkat yang lebih tinggi dari tingkat optimal sosial. Konsep ini digambarkan melalui perbedaan antara kurva biaya marginal privat (PMC) dan biaya marginal sosial (SMC), di mana SMC berada di atas PMC, karena memasukkan biaya kerusakan lingkungan.
Pada kondisi pasar, kuantitas yang dihasilkan berada pada titik ketika PMC berpotongan dengan kurva permintaan. Namun secara sosial, kuantitas optimal berada pada titik ketika SMC berpotongan dengan permintaan. Selisih kedua titik tersebut menunjukkan adanya produksi berlebih. Grafik eksternalitas negatif yang menunjukkan perbedaan antara PMC dan SMC dapat ditempatkan setelah paragraf ini agar pembahasan menjadi lebih jelas.
Di samping eksternalitas, masalah informasi asimetris juga memperburuk kegagalan pasar. Perusahaan sering kali mengetahui lebih banyak mengenai tingkat emisi yang mereka hasilkan dibandingkan masyarakat. Masyarakat hanya merasakan dampaknya tetapi tidak mengetahui sumber, jumlah emisi, atau risiko kesehatan secara akurat. Pemerintah juga menghadapi keterbatasan dalam memantau seluruh fasilitas industri. Situasi ini menyebabkan pasar tidak mampu memberikan sinyal harga yang mencerminkan biaya sosial, sehingga polusi semakin sulit dikendalikan.
Ketidakseimbangan informasi dan tidak masuknya biaya eksternal dalam harga menyebabkan harga barang menjadi terlalu murah dari sudut pandang sosial. Konsumen akhirnya mengonsumsi lebih banyak, dan perusahaan memproduksi lebih tinggi dari yang seharusnya. Untuk memperbaiki kondisi ini, pemerintah dapat memberikan intervensi melalui instrumen seperti pajak karbon. Pajak karbon membuat perusahaan memperhitungkan biaya eksternal dalam harga, sehingga output turun mendekati tingkat sosial optimal. Kebijakan ini juga memberikan insentif bagi perusahaan untuk beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Teorema Coase sebenarnya menawarkan pendekatan lain untuk mengatasi eksternalitas, yaitu melalui negosiasi langsung antara pihak yang merugikan dan pihak yang dirugikan. Namun teorema ini hanya efektif jika hak kepemilikan jelas dan biaya transaksi rendah. Dalam kasus emisi karbon di Indonesia, sangat sulit menentukan siapa yang “memiliki” udara bersih dan siapa yang harus bernegosiasi. Jumlah pihak yang terdampak sangat banyak, sehingga biaya transaksi menjadi sangat tinggi. Karena itu, Teorema Coase tidak realistis untuk diterapkan dalam isu polusi berskala nasional.
Kasus emisi karbon juga berkaitan dengan barang publik. Udara bersih bersifat non-rival dan non-excludable, sehingga tidak ada pihak yang dapat menahan orang lain untuk menghirupnya. Barang publik seperti ini tidak akan disediakan secara optimal oleh pasar karena tidak memberikan keuntungan langsung bagi produsen. Oleh sebab itu, pemerintah memiliki peran penting dalam menyediakan regulasi, mengawasi emisi, dan menjaga kualitas lingkungan melalui kebijakan publik yang konsisten.
Kegagalan pasar dalam kasus emisi karbon di Indonesia menunjukkan bahwa mekanisme pasar tidak selalu menghasilkan hasil yang paling menguntungkan bagi masyarakat. Eksternalitas negatif, informasi asimetris, dan sifat udara bersih sebagai barang publik menjadi penyebab utama mengapa pasar gagal mengontrol tingkat polusi. Grafik hubungan antara PMC, SMC, dan permintaan membantu menggambarkan bahwa produksi komoditas berbasis energi fosil berada di atas tingkat optimal sosial. Karena itu, intervensi pemerintah seperti pajak karbon, regulasi lingkungan, dan pengawasan emisi menjadi langkah yang diperlukan. Dengan memahami konsep kegagalan pasar, diharapkan kebijakan publik yang diterapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menjaga keberlanjutan lingkungan di Indonesia.
- Penulis Merupakan Mahasiswa Ekonomi Islam Universitas Brawijaya (UB) Malang
Referensi :
- Adhirayakta, R. (2022) Rangkuman Kurva Eksternalitas Negatif: Overproduction.
- BPPT (2020) Outlook Energi Indonesia 2020. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta.
- KLHK (2022) Inventarisasi Gas Rumah Kaca Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta.
- Mankiw, N. G. (2021) Principles of Microeconomics. 9th edn. Boston: Cengage Learning.
- Pindyck, R. and Rubinfeld, D. (2018) Microeconomics. 9th edn. Pearson Education.
- Putro, A. R. (2023) ‘Analisis Pajak Karbon sebagai Instrumen Pengendalian Emisi di Indonesia’, Jurnal Media Riset Ekonomi (MR.EKO), 4(2), pp. 69–78.
- World Bank (2023) Indonesia Carbon Emissions Report.

